Puluhan Miras CT Diamankan Polsek Batu Sopang

Tana Paser, Metrokaltim.com – Kegiatan kepolisian yang ditingkatkan terus digencarkan oleh jajaran kepolisian. Seperti yang digelar oleh jajaran Opsnal Polsek Batu Sopang, pada Sabtu (7/9) malam sekira pukul 21.30 wita.
Sasaran dalam operasi jni diantaranya premanisme, senjata tajam (Sajam), minuman keras (Miras) dan Narkoba. Alhasil, dua pemilik toko diamankan karena kedapatan menjual miras, dan dari salah satu toko berhasil diamankan 3 kantong besar ukuran kurang lebih 50 liter miras jenis CT ( Cap Tikus).

Kapolres Paser AKBP Roy Satya Putra, melalui Kapolsek Batu Sopang AKP Retno Ariani, didampingi Wakapolsek Batu Sopang Ipda Andi Ferial, membenarkan jika pihaknya telah mengamankan miras jenis CT. Miras yang diamankan dari dua TKP yang berbeda ini berada di RT 27 Desa Batu Kajang, Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser, yang saat itu kegiatan dipimpin oleh Wakapolsek Ipda Andi Ferial.
“Kami menertibakn dua Toko, dari sana kami berhasil amankan 10 botol miras (Anggur Merah dan Bir Bintang, Red) dan 50 liter miras jenis cap tikus, dan dua pemilik toko diamankan untuk dimintai keterangan,” beber Ariani.
Lebih lanjut Ariani mengungkapkan, berdasarkan keterangan pemilik toko yang menjual CT, dia menjual secara eceran. Yang di mana untuk satu plastik atau 1 botol mineral berukuran 600 mililiter dihargai Rp 50 ribu. Menurutnya banyak kasus kriminalitas terjadi di masyarakat kerap timbul akibat mengkonsumsi minuman CT.
“Kami (Polsek Batu Sopang, Red) mengapresiasi dan mencupkan terima kasih kepada dari tokoh adat, masyarakat dan pemuda Batu Sopang, yang tetap bersinergi dengan polri dalam menjaga situasi Kamtibmas, dan peran proaktifnya dalam memberikan informasi sangat diharapkan,” ungkapnya.
Ipda Andi Ferial menambahkan, kegiatan tersebut rutin dilaksanakan agar Kecamatan Batu Sopang bersih dari peredaran miras dalam bentuk apa pun, karena dapat merusak mental generasi penerus di wilayah tersebut.
(riyan)
