Rugikan Negara Rp 685 Juta, Barang Ilegal Hasil Tegahan KPPBC TMP B Balikpapan Dimusnahkan

Balikpapan, Metrokaltim.com – Ratusan ribu barang ilegal hasil penegahan yang dilakukan oleh petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) B Balikpapan dimusnahkan pada Rabu (12/8).

Pemusnahan barang yang sudah menjadi milik negara dari aset sitaan Kepabeanan dan Cukai ini berlangsung di KPPBC TMP B Balikpapan yang berlokasi di Jalan Jendral Sudirman, Balikpapan Kota.

Sejumlah barang yang dimusnahkan berupa 539.419 batang rokok illegal, 8 botol hasil pengolahan tembakau ainnya (HPTL) illegal, 96 MMEA illegal yang diperoleh dari berbagai tempat di wilayah Balikpapan dan tempat–tempat lain di wilayah Kalimantan Timur serta penegahan di bidang kepabeanan berupa barang larangan dan pembatasan sejumlah 666 pcs sex toys, 3.735 pcs obat kuat, dan 36.821 pcs barang larangan dan pembatasan lainnya yang diperoleh dari barang kiriman melalui Pos Indonesia.

Kepala KPPBC TMP B Kota Balikpapan, Firman Sane Hanafiah mengatakan pihaknya bersama instansi lain akan terus berupaya memberantas peredaran barang kena cukai illegal dan barang–barang yang masuk kategori larangan dan pembatasan.

Upaya ini merupakan aksi nyata DJBC untuk menciptakan fair treatment bagi industri yang telah mematuhi segala ketentuan dan membayar cukai sesuai kewajibannya.

Ratusan ribu batang rokok ilegal dimusnahkan beserta barang ilegal lainnya.

“Dengan adanya penindakan ini tidak ada lagi barang kena cukai illegal dan dapat melindungi moral masyarakat dari pengaruh negatif adanya pornografi dan pornoaksi,” terang Firman.

Penindakan tersebut dilakukan terhadap barang kena cukai yang kedapatan tidak dilekati pita cukai atau dilekati pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya sehingga melanggar Undang-Undang nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai dan penindakan atas barang larangan atau pembatasan karena tidak sesuai dengan Undang-Undang nomor 17 tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

Barang milik negara yang dimusnahkan terdiri dari 15 surat persetujuan dari KPKNL atas 22 barang milik negara eks barang tegahan dari Kantor Pos tahun 2015-2020 dan barang tegahan berupa 9 barang milik negara eks penindakan BKC Illegal pada tahun 2020.

“Perkiraan nilai barang yang dimusnahkan adalah sebesar Rp 2.651.851.617, akibatnya negara mengalami kerugian sebesar Rp 685.105.205,” beber Firman.

Pelaksanaan pemusnahanpun dilakukan dengan cara pembakaran dan penghancuran secara simbolis di Halaman KPPBC TMP B Balikpapan dan selanjutnya secara keseluruhan akan dimusnahkan di lokasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di daerah Kelurahan Manggar, Kota Balikpapan dengan cara dibakar hingga tidak mempunyai nilai ekonomis lagi.

(Idris/riyan)

98

Leave a Reply

Your email address will not be published.