Bocah 15 Tahun “Diwikwik” Pegawai Swasta di Mes, Ibu Korban Lapor Polisi

Berau, Metrokaltim.com – Aksi bejat dilakaukan seorang pegawai swasta berinsial AR (26) di Kabupaten Berau. Pemuda yang bermukim di Kecamatan Segah, Berau, itu tega menyetubuhi anak di bawah umur. Akibat perbuatan jahatnya itu AR kini meringkuk di balik jeruji besi.

Berdasarkan catatan kepolisian, kasus ini terungkap setelah ibu korban, inisial DL (33), mendapat laporan dari rekan kerjanya. Kepada DL, si rekan kerja mengatakan, jika putri kandung DL, sebut saja Alpa (bukan nama sebenarnya), telah dicabuli oleh AR.

Setelah mendapat laporan tersebut DL mendatangi rumah kakaknya di Segah, karena Alpa ada di rumah tersebut. Setelah bertemu, DL bertanya kepada Alpa, “Kamu diapain sama AR?” Namun sang anak tidak menjawab. Perempuan berumur 15 tahun itu memilih bukam seribu kata.

Meski tidak dijawab, DL pantang menyerah. Dia terus menekan anaknya untuk mau bicara yang sejujurnya mengenai perbuatan AR. Tekanan ini pun berhasil membuat Alpa bicara. Dia akhirnya mengakui telah dicabuli AR. “Iya,” jawab Alpa kepada ibunya, membenarkan telah disetubuhi AR.

Mendengarkan pengakuan tersebut menimbulkan sejuta pertanyaan di benak DL. Dia pun terus mencecar anaknya dengan pertanyaan-pertanyaan. Seperti mengenai kapan pertama kali AR melancarkan aksi asusisla kepada Alpa. Namun, sang anak hanya menjawab sekenanya, tidak merinci.

“Sejak Oktober 2020 lalu,” sebut Alpa kepada ibunya. Ketika ditanya sudah berapa kali AR berbuat aksi amoral, Alpa mengaku lupa. Dia hanya mengatakan, terakhir kali AR “menggauli” dirinya pada Kamis, 5 November lalu. Lokasinya di sebuah mes tempat AR berkerja di Segah.

Mendapat pengakuan-pengakuan ini membuat DL naik pitam. Dia tak terima atas pebuatan asusila AR terhadap putrinya. Puncaknya, DL mendatangi Markas Polsek Segah untuk membuat laporan atas kejadian tersebut pada Senin (9/11) lalu. Pada hari itu juga, polisi membekuk AR di Segah.

Kepala Polres Berau, AKBP Edy Setyanto Erning, melalui Paur Subbag Humas Polres Berau, IPDA Lisinius Pinem, membenarkan seluruh kejadian tersebut. Namun polisi belum mengetahui, apa motif dan modus yang digunakan AR untuk merayu korbannya. Karena hal tersebut masih dalam pemeriksaan kepolisian.

“Saat ini tersangka (AR) sudah kami amankan guna penyidikan lebih lanjut terkait motif pelaku sampai melakukan hal tersebut,” kata Pinem.

Akibat perbuatan jahatnya itu, kini AR meringkuk di sel tahanan Markas Polres Berau. Polisi menjerat pemuda berusia 26 tahun itu dengan Pasal 81 ayat 1 juncto 76d Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016, tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar,” tukas Pinem.

(sur/ ryan)

206

Leave a Reply

Your email address will not be published.