Dua Kali RDP, Akhirnya Permasalahan Lahan Warga Dengan PT 3S Dapati Titik Temu

Tana Paser, Metrokaltim.com – Komisi I DPRD Kabupaten Paser melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD), terkait tindaklanjut surat ketua RT 01, 02, dan RT 05 Desa Putang, Kecamatan Long Kali.

RDP dilaksanakan Senin (11/1) di ruang rapat Bepekat. Dengar pendapat itu membahas pembebasan lahan masyarakat yang berada dalam izin lokasi PT Sahabat Sawit Sejahtera (3S). Hearing dipimpin langsung Ketua Komisi I DPRD Paser, Hendrawan Putra.

Dikatakan Hendrawan, sebelumnya telah pernah dilakukan RDP, sekira 2017 lalu. Tapi, untuk kedua kali ini membuahkan hasil dan disepakati oleh pihak-pihak terkait. Tuntutan warga dari tiga RT itu, yakni masalah lahan yang bukan atau belum Hak Guna Usaha (HGU) dan ada di kadaster (sistem administrasi informasi persil tanah) dalam izin PT 3S.

“Alhamdulillah sudah ada titik temu. Bahwa dari pihak manajemen melalui humas (PT 3S) siap menandatangani rekomendasi untuk pelepesan terhadap hak tanah warga yang diusulkan oleh dari tiga RT itu, secara umum melalui Desa Putang,” kata Hendrawan Putra.

Lanjut politisi Partai Demokrat ini, keputusan final yang dimaksud humas PT 3S, yakni mengeluarkan rekomendasi seperti yang diminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Paser maupun dari instansi terkait lainnya.

Ketua Komisi I DPRD Paser, Hendrawan Putra memimpin jalannya RDP permasalahan lahan antara warga dan perusahaan.

“Bahwa akan mengeluarkan mengeluarkan rekomendasi untuk benar adanya tidak ada ganti rugi selama PT 3S berdiri di situ,” beber wakil ketua fraksi Demokrat ini.

Sedikit yang membuat kaget saat RDP dari penuturan humas PT 3S sendiri, jika enam bulan terakhir ini tidak ada komunikasi.

“Dia (humas) tidak mengetahui sendiri, dimana harus menghubungi, kantor di Long Kali, Balikpapan hingga pusatpun tidak ada. Inilah berapa hal yang sampaikan. Dan memang telah diakui bersama, bahwa sekarang PT 3S ini sekarang dalam keadaan pailit (kebangkrutan), walaupun secara hukum belum pernah ada disebutkan bahwa menyatakan ini pailit,” terangnya yang juga anggota badan anggaran DPRD Paser.

Dirinya bersyukur dari RDP yang dilakukan itu, karena telah menemukan titik temu. Langkah selanjutnya sendiri, dituturkan Hendra jika humas PT 3S akan membawa hasil notulen, menjadi pegangan untuk mengeluarkan rekomendasi kepada warga.

“Intinya sudah terselesaikan. Rekomendasi secepatnya. Mereka (humas) menunggu notulen kami dari DPRD. Tadi disampaikan oleh humas, sejak diusulkan permohonan, dia meminta waktu dua pekan untuk melakukan cek lokasi ke lapangan,” pungkasnya.

(all/riyan)

239

Leave a Reply

Your email address will not be published.