Informasinya SP 3 Sudah Turun, Haris Minta Dilakukan Pemutusan Kontrak
BALIKPAPAN, Metrokaltim.com – Proyek pengendalian banjir di DAS Ampal yang dikerjakan PT Fahreza melalui anggaran multiyears sebesar Rp 136 miliar masih menjadi pertanyaan.
Pasalnya proyek tersebut belum mencapai target yang diberikan, apalagi batas SCM 3 sampai 7 Januari 2023. Namun sampai saat ini belum ada informasi lanjutan mengenai hal ini, baik dari PU dan kontraktor.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi III DPRD Balikpapan H Haris menjelaskan, dalam kontrak kerja sudah pasti ada aturan, salah satunya bagaimana cara pemutusan kontrak. Dan yang tahu secara teknis ada di Dinas Pekerjaan Umum (DPU), apalagi rapat terakhir bahwa SCM 3 berakhir pada 7 Januari 2023.
“Berarti kalau SCM 3, lalu sudah SP 2 dan jika sudah sampai SP 3, mau sampai SP berapa lagi,” tegas Haris diruang komisi III DPRD, Senin (16/1/2023).
Sementara informasi yang ia terima, bahwa SP 3 sudah turun. Jika progres itu belum sampai target 34 persen, maka pemerintah harus berani mengambil langkah untuk diputus. Apa yang mau ditakutkan, kan one prestasi.
“Tidak ada kontraktor bisa menuntut, karena tidak sesuai menjalankan perintah yang ada di dalam kontrak. Justru sebaliknya, pemerintah kota yang bisa menuntut kontraktor,” akuinya.
Yang jelas komisi III minta dilakukan pemutusan kontrak, karena program ini bisa terhambat. Jika kontraktor kembali dikasih waktu berdasarkan apa kalau sudah SP 3, maka yang tahu secara teknis ada di PU.
Kalau dalam aturan semua prosedur sudah dijalankan dan mereka tetap terlambat, maka harus pemutusan kontrak. Kalau tidak berarti program multiyears di DAS Ampal tidak akan tercapai.
“Sedangkan kontrak multiyears ini berakhir di Desember 2023, dari sebelumnya baru 2,7 persen dan maka sampai Januari ini sudah ada berapa progresnya. Kalau sampai Desember 2023 baru 39 persen berarti gagalnya suatu proyek DAS tidak berjalan,” jelasnya.
Ia merasa pemerintah kota tidak perlu takut dituntut, justru pemerintah yang harus menuntut, karena mereka tidak menjalankan sesuai prosedur. Dirinya mengatakan bahwa tidak ada namanya SP 4, apalagi SP 5.
Dan untuk mengetahui progres yang dijalankan, pihaknya akan kembali melaksanakan rapat denger pendapat (RDP) dengan PU.
Ia menegaskan, jika hari ini kontrak PT Fahreza secepatnya diputus, maka program itu masih bisa dijalankan. Mengingat ini untuk penanganan masalah banjir.
“Ketika diputus apa keputusan dari wali kota, apakah program tetap dijalankan, tentu ada rapat antara eksekutif dan legislatif,” paparnya.
Tentu ini suatu kegagalan dan baru kali ini sejarahnya kota Balikpapan program multiyears gagal. Sehingga DPRD mengusulkan untuk dibuat Panitia Khusus (Pansus). (mys/ries)
435
