Parah! Dua Instansi Pemerintah Absen Disidang Tumpahan Minyak Teluk Balikpapan

Balikpapan, Metrokaltim.com – Sidang pertama gugatan warga negara (citizen lawsuit) dengan perkara tumpahan minyak mentah di Teluk Balikpapan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, Selasa (10/9) siang. Sayangnya, dua instansi pemerintah yang menjadi tergugat dalam perkara ini mangkir.

Ditemui selepas sidang, kuasa hukum penggugat, Fathul Huda Wiyashadi mengatakan, ada enam instansi pemerintah yang menjadi tergugat. Mereka adalah Pemprov Kaltim, Pemkot Balikpapan, Pemkab Penajam Paser Utara (PPU), Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kementerian Kelautan, dan Perikanan (KKP) serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Hampir semua perwakilan dari pihak tergugat itu menghadiri sidang ini. Namun tidak dengan perwakilan Pemprov Kaltim dan KKP. Dua instansi itu tidak hadir. Dengan begitu, Pemprov Kaltim diketahui sudah tiga kali absen dalam sidang citizen lawsuit ini, terhitung sejak proses mediasi.

Hal ini membuat pihak penggugat kecewa berat. Apalagi, sebut Fathul, alasan kedua instansi itu tidak hadir dinilainya tidak masuk akal, terkesan terlalu dibuat-buat.

“Bilangnya teman-teman, alasan mereka (KKP dan Pemprov Kaltim) tidak datang karena tidak menerima release. Tapi sebenarnya mereka semua sudah menerima release, karena yang lain sudah datang. Jadi jangan jadikan alasan tidak menerima release,” sesalnya.

Majelis hakim yang memimpin jalannya sidang.

Lebih jauh, Fathul menjelaskan, dalam sidang citizen lawsuit ini beragendakan pemaparan gugatan yang dibacakan oleh kuasa hukum penggugat. Dia pun memaparkan beberapa poin gugatan yang diajukan pihaknya kepada keenam instansi itu.

Diantaranya, yaitu meminta kepada Pemkot Balikpapan, Pemkab PPU dan Pemprov Kaltim untuk membuat sistem informasi lingkungan hidup. “Kami juga meminta Gubernur Kaltim untuk segera membuat RZP3K (Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Red) dengan melibatkan partisipasi,” jelasnya.

Selain itu, sambung Fathul, pihaknya menggugat KKP untuk melakukan inventarisasi kualitas pangan segar di Teluk Balikpapan pasca tumpahan minyak. Sedangkan KLHK diminta untuk menggugat PT Pertamina (Persero) RU V, Balikpapan. Sebab, Pertamina dinilai telah gagal menjalankan tugasnya saat terjadi tumpahan minyak.

“Kemudian mencabut izin lingkungan PT Pertamina (Persero) RU V sesuai kewenangannya KLHK,” sambung anggota Jaringan Advokasi Lingkungan (JAL) itu.

Bukan itu saja. Kementerian yang dipimpin Siti Nurbaya Bakar itu juga diminta untuk melakukan pemulihan Teluk Balikpapan yang tercemar akibat tumpahan minyak. Dan, KLHK diminta untuk menjalankan dan mengumumkan sanksi administratif yang sudah pernah dibuat.

“Ada 16 poin sanksi administratif yang sampai saat ini tidak transparan, apakah sudah dijalankan atau belum,” paparnya.

Semua gugatan itu, dipastikan Fathul, merupakan perintah Undang-undang. Sehingga gugatan-gugatan yang diajukan sudah sesuai dengan prosedur, dan tidak untuk mencari keuntungan pribadi atas kasus tumpahan minyak di Teluk Balikpapan yang terjadi pada 31 Maret 2018.

“Jadi sebenarnya kami ingin membantu pemerintah dan mengingatkan bahwa ada kewajiban yang belum dilaksanakan dalam konteks bencana tumpahan minyak. Agar supaya kejadian seperti di Balikpapan dulu itu tidak terulang lagi di daerah lain,” ujarnya.

Sementara itu, dikonfirmasi melalui kuasa hukum KLHK Yudi, ia membantah semua tudingan yang disampaikan pihak penggugat. Menurutnya, tak ada kesalahan yang dilakukan KLHK dalam penanganan kasus tumpahan minyak mentah di Teluk Balikpapan. Dengan begitu, semua gugatan yang ditunjukan kepada KLHK dinilainya gugur.

“Enggak ada kesalahan yang kami lakukan seperti yang disampaikan para penggugat. Kalau soal regulasi sedang kami susun. Kemudian soal penegakan hukum juga sudah kami lakukan, dan itu sudah diketahui oleh publik. Sanksi administratif juga sudah. Jadi apa lagi,” katanya.

Yudi pun membeberkan, sidang lanjutan citizen lawsuit ini akan kembali digelar di PN Balikpapan pada 3 Oktober 2019. “Agenda sidang berikutnya yaitu penyampain hak jawab dari pihak tergugat,” pungkasnya.

(sur/riyan)

117

Leave a Reply

Your email address will not be published.