Penyanyi Organ Tunggal Balikpapan Diciduk Polisi karena Nyambi Jualan Sabu-sabu
Balikpapan, Metrokaltim.com – Seorang penyanyi lokal, inisial AS (28), diciduk polisi dari Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota (Satreskoba Polresta) Balikpapan. Gara-garanya, AS kedapatan mengantongi narkoba jenis sabu-sabu.
Kepala Satreskoba Polresta Balikpapan Komisaris Polisi Setia Pambudi, melalui Kepala Bagian Operasional (KBO) Satreskoba Polresta Balikpapan IPTU Tri Ekwan Djuniarto, mengatakan, AS ditangkap di pinggiran jalan kawasan Jalan Soekarno-Hatta, Kilometer 5,5, Balikpapan Utara, pada Sabtu, 14 November 2020.
“Saat itu kami lakukan penggeledahan terhadap tersangka. Kemudian kami menemukan satu paket narkoba jenis sabu seberat 10,55 gram di kantong celana bagian depan yang digunakan tersangka,” kata Tri kepada awak media, Rabu (18/11) lalu. “Sabu itu dikemas dengan plastik bekas susu,” imbuhnya.
Tak berhenti sampai di situ, petugas kepolisian lalu membawa AS ke rumahnya di Jalan 21 Januari, Kelurahan Baru Tengah, Balikpapan Barat. Di rumah tersebut, petugas menemukan satu unit timbangan digital di kamar milik AS.
Kuat diduga, timbangan itu digunakan AS untuk bertransaksi alias mengedarkan narkoba. Petugas lalu menyita timbangan tersebut, termasuk handphone milik AS. “Tersangka dan barang-barang buktinya lalu kami bawa ke Markas Polresta Balikpapan untuk diperiksa lebih lanjut,” beber Tri.
Berdasarkan informasi yang dihimpun kepolisian, Tri membeberkan, AS membeli sabu-sabu dari seseorang berinisial HR senilai Rp9,5 juta. Total, sudah tiga kali pria berumur 28 tahun itu membeli serbuk setan itu dari HR. Tri pun memastikan, pihaknya masih terus mengembangkan kasus ini, termasuk memburu HR.
“Ya, saat ini HR sudah kami masukan ke dalam DPO (daftar pencarian orang),” pungkas perwira balok dua di pundak itu.
Ditemui di Mapolresta Balikpapan, AS mengaku berprofesi sebagai penanyi elekton di Balikpapan. Dia kerap diundang ke acara-acara, seperti pernikahan, untuk mengisi hiburan musik. Tetapi, sejak Coronavirus disease 2019 mewabah di kota ini, undangan tersebut minim dia dapatkan. Hal inilah yang membuat AS terjerumus ke dalam dunia hitam narkoba.
Namun dia membantah jika disebut sebagai pengonsumsi dan pengedar sabu-sabu. Menurutnya, ia hanya kurir yang diminta oleh sang bandar untuk mengantarkan narkoba ke pembeli. Setiap kali mengantarkan barang haram itu, AS mengaku dirinya diupah Rp500 ribu.
“Saya ini ibaratnya kayak tukang ojek, saya cuma mengambilkan (sabu-sabu) saja. (Tapi) saya enggak penyabu (pengonsumsi sabu-sabu),” kilahnya.
Apapun alasan AS tak membuat polisi berubah pikiran. Satreskoba tetap menjebloskan AS ke sel tahanan untuk diproses hukum atas kepemilikan sabu-sabu. AS pun dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UURI 35/2009, tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.
(sur/ryan)
