Polisi Bekuk Enam Warga Balikpapan karena Sabu, Salah Satunya Jaringan Internasional
Balikpapan, Metrokaltim.com – Jajaran Polresta Balikpapan sukses meringkus enam orang penyalahguna narkoba jenis sabu-sabu dalam tempo delapan hari. Salah satu tersangka masuk dalam jaringan sabu-sabu internasional.
Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Turmudi mengatakan, awalnya Tim Opsnal Reskoba Polresta Balikpapan membekuk Erwin alias Ciwin (27). Dia ditangkap di kawasan Jalan Dahor, Balikpapan Barat, pada Rabu (12/2) lalu. Di tangannya, polisi mengamankan dua paket sabu seberat total 5,47 gram bruto.
Namun Arwin bukan satu-satunya penyalahguna narkoba yang ditangkap polisi. Pada Rabu (12/2) lalu, Tim Opsnal Reskoba Polresta Balikpapan juga sukses membekuk pengedar sabu-sabu, Erwin alias Ciwin (27). Dia ditangkap di kawasan Jalan Dahor, Balikpapan Barat. Di tangannya, polisi mengamankan dua paket sabu dengan berat total 5,47 gram bruto.
Setelah Ciwin, polisi menangkap seorang pria berinisial Y. Saat dia diperiksa, petugas menemukan percakapan transaksi sabu-sabu di ponsel miliknya. Percakapan transaksi itu dilakukan Y kepada Ciwin. Petugas pun mengamankan dua ponsel milik Y sebagai barang bukti.
“Jadi dua orang (Ciwin dan Y) ini adalah DPO kami. Dulu mereka pernah kami tangkap tapi kabur, sekarang berhasil kami tangkap,” katanya kepada awak media, Kamis (20/2) kemarin.
Pemberantasan narkoba belum berhenti sampai disitu. Pada Selasa (18/2), Tim Opsnal Reskoba Polresta Balikpapan meciduk penyalahguna narkoba lainnya, Nurdiyansyah (29). Ditangannya, polisi mengamankan 1,9 gram bruto sabu-sabu.
Dari hasil pengembangan Nurdiyansyah, pada hari yang sama, polisi kemudian menangkap Suwito alias Botol (39) dan Syamsir alias Sibe (59). Mereka ditangkap saat melakukan transaksi sabu-sabu seberat 0,6 gram bruto di kawasan Balikpapan Utara.
“Mereka (Nurdiyansyah, Botol dan Sibe) ditangkap di tiga lokasi berbeda di Balikpapan,” beber Turmudi.
Giat berantas narkoba berlanjut keesokan harinya. Pada Rabu (19/2) siang, Tim Opsnal Reskoba Polresta Balikpapan meringkus seorang kurir sabu-sabu, bernama Arwin (28), di Jalan Syarifuddin Yoes, Kelurahan Sepinggan Baru, Balikpapan Selatan.
Di tangannya, polisi mengamankan enam bungkus pelastik klip kecil berisi sabu-sabu. Jika ditotal, semua barang haram tersebut memiliki berat 297 gram bruto. Warga Jalan Manggar Sari, Kelurahan Manggar, Balikpapan Timur, itu akhirnya diseret petugas ke Mapolresta Balikpapan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Hasil pemeriksaan, Turmudi mengungkapkan, Arwin bukan kali ini saja berurusan dengan penegak hukum karena kasus narkoba. Sebelumnya, warga Jalan Manggar Sari, Kelurahan Manggar, Balikpapan Timur, itu sudah keluar-masuk penjara karena sabu-sabu.
“Ya, AW ini enam kali dia (masuk penjara) dengan kasus yang sama, jadi dia ini residivis,” ungkap perwira melati tiga di pundak itu.
Lebih lanjut, dijelaskan Turmudi, Arwin lama tinggal di Malaysia. Di sana dia menjadi tenaga kerja Indonesia selama emapat tahun. Diduga, di negeri jiran ini lah Arwin mengenal sabu-sabu dan mendapatkan obat paling mematikan itu dari sebuah jaringan untuk diedarkan di Balikpapan.
“Besar kemungkinannya dari hasil informasi yang kami dapatkan dia merupakan salah satu jaringan yang di Malaysia. Di sini dia sebagai kurir,” jelasnya.
Kini Arwin, Ciwin, Y, Nurdiyansyah, Suwito dan Sibe meringkuk di sel tahanan Mapolresta Balikpapan. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang 35/2009, tentang Narkotika. Ancaman hukumannya di atas lima tahun.
“Total, ada enam tersangka penyalahguna narkoba yang berhasil kami amankan selama sekitar sepekan, total barang buktinya sekitar 303,07 gram bruto sabu. Mereka ada yang menjadi kurir, pengedar dan pengedar sakaligus pemakai,” tandasnya.
(sur/riyan)
156