Polres Kubar Ungkap Dua Kasus Narkoba, Pengedar Sabu Diupah Cuma Rp 50 Ribu
Kutai Barat, Metrokaltim.com – Hanya dalam waktu delapan hari, Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Kabupaten Kutai Barat (Kubar) berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana narkotika. Lima orang diciduk polisi dalam pengungkapan ini. Dari tangan para tersangka itu, polisi mengamankan puluhan paket narkoba jenis sabu-sabu siap edar.
Kepada awak media, Kapolres Kubar AKBP Irwan Yuli Prasetyo, melalui Kepala Satreskoba Polres Kubar AKP Simon Tammu, membeberkan kedua kasus tersebut. Kasus pertama, kata Simon, diungkap pihaknya pada Senin, 2 November 2020.
Saat itu, Satreskoba meringkus tiga remaja penyalahguna narkoba. Ketiganya berinisial MM (20), RY alias Ronal (21) dan MRA (21). “Dari tangan ketiga tersangka itu kami mengamankan satu poket kecil berisi sabu-sabu seberat 0,5 gram,” kata Simon didampingi Kepala Subbag Humas Bag Ops Polres Kubar IPTU Andreas, Jumat (13/11).
Kasus kedua, lanjut Simon, diungkap Satreskoba delapan hari kemudian atau pada Selasa, 10 November. Tepat di Hari Pahlawan Nasional itu, aparat kepolisian menciduk dua tersangka, bernama Udin Anwar Wardana (23) dan Zainal Arjun (41). Kedua pria itu sama-sama tinggal di Kampung Tukul, Kecamatan Tering, Kubar.
Udin, sebut Simon, lebih dulu ditangkap. Dia ditangkap pada Selasa dini hari. Dari tangan pemuda itu, polisi berhasil mengamankan dua paket sabu-sabu siap edar seberat 0,6 gram bruto. Dengan ditemukannya barang bukti, membut Udin pasrah digelandang ke Mapolres Kubar untuk diperiksa lebih lanjut.
Di kantor polisi itu Udin bernanyi. Kepada penyidik kepolisian, Udin mengaku mendapatkan serbuk setan itu dari rekannya, Zainal. Mendapat informasi itu, polisi bergegas memburu Zainal. Dan, pada hari itu juga, polisi Tim Satreskoba berhasil menciduk Zainal di Kampung Tukul.
“Dari tangan ZA (Zainal) kami mengamankan 26 poket sabu-sabu dengan berat total 9 gram,” ungkap Simon.
Zainal pun bernasib sama seperti Udin, dia dikeler petugas ke Mapolres Kubar guna menjalani pemeriksaan. Kepada polisi, Zainal mengaku mendapatkan barang haram itu temannya, Iwan. Zainal dan Iwan dulunya pernah berkerja di perusahaan yang sama. Dari situlah mereka saling mengenal.
Awalnya, sebut Simon, Zainal menerima 30 paket sabu-sabu siap edar dari Iwan. Namun empat paket telah laku terjual. “Rencananya hasil jual narkoba itu akan ditransfer melalui rekening ke Iwan, lalu dia (Zainal) mendapat bayaran Rp50 ribu per poket,” sebut perwira balok dua di pundak itu. Namun sayang, belum sempat Zainal menikmati jeripayahnya itu, pria berusia 41 tahun itu lebih dulu diciduk polisi.
Aparat kepolisian masih terus menyelidiki kasus ini, termasuk memburu Iwan. Sementara itu, MM, Ronal, MRA, Udin dan Zainal, kini telah meringkuk di sel tahanan Mapolres Kubat untuk diproses hukum akibat perbuatannya menyalahgunakan narkoba.
(sur/ ryan)
151