Terpilih Secara Aklamasi, Kandidat Lain Sebut Ada Settingan

Balikpapan, Metrokaltim.com – Yaser Arafat terpilih menjadi ketua Kamar Dagang dan Industri Kota Balikpapan periode 2021-2026. Ketua petahana tersebut terpilih secara aklamasi dalam Musyawarah Kota (Mukota) XI yang digelar hari ini (27/2) Hotel Platinum Balikpapan.

Terpilihnya Yaser Arafat secara aklamasi lantaran dua kandidat lainnya dianggap tidak menghadiri. Pemilihan secara aklamasi tersebut, dikatakan Yaser, juga telah ditawarkan kepada forum atau peserta penuh apakah setuju atau tidak.

Meski demikian, menurut salah satu kandidat Ketua Kadin Balikpapan, Hj Ernawaty Gafar, banyak hal rancu selama proses pemilihan yang dilaksanakan setiap lima tahun tersebut. Di antaranya, dipersulitnya pendaftaran anggota Kadin.

“Kami sebagai pemilik suara tidak adopsi. Jadi, memang saya lihat sudah di-setting, setting-annya luar biasa. Anggota sejumlah hampir 600-700 orang itu diblokir sama mereka pada 30 Desember 2020. Anggota kita sudah tidak bisa mendaftar. Anggota ibu saja ada 150 anggota tidak bisa mendaftar,” jelasnya.

Pendaftaran anggota, lanjutnya, dipersulit dengan adanya surat mandat dan sejumlah aturan. Padahal, aturan mandat itu tidak ada dalam anggaran dasar dan anggran rumah tangga (AD/ART).

Hj Ernawaty Gafar.

“Selama ini, selama 10 tahun atau dua periode di Kadin Balikpapan, tidak pernah ada aturan seperti itu. Aturan mandat itu benar-benar melanggar AD/ART. Jadi semakin mempersulit anggota kita untuk bisa menjadi pemilik suara penuh,” terang perempuan yang juga menjabat sebagai ketua Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (Iwapi) Balikpapan ini.

Tidak hanya utu, dia menambahkan bahwa sesuai AD/ART, semua perusahaan yang hadir sebagai pemilik suara adalah direktur atau yang dikuasakan. Pihaknya pun sudah memenuhi persyaratan untuk memberikan hak suaranya dalam Mukota XI.

BACA JUGA: BREAKING NEWS: Mukota XI Kadin Balikpapan Diwarnai Ketegangan, Calon Ketua Kadin Sempat Dilarang Masuk

“Tapi mereka tidak, mereka memberikan mandat dengan satu per sepuluh,” ujarnya.

Satu per sepuluh itu artinya satu orang mewakili 10 suara. Adanya satu orang yang diberikan mandat, menurutnya, mereka bukan menjabat sebagai direktur.

“Pemilihan ini, bagi saya, rancu dan tidak bisa dianggap memenuhi syarat. Kita diberikan hak penuh oleh direktur. Nah, banyak anggota Ibu yang memegang surat kuasa tapi tidak boleh hadir di acara. Ini bagi saya sudah penyalahgunaan hak kita sebagai pengusaha,” urai Erna.

Oleh karena itu, pihaknya berencana untuk mengajukan gugatan secara hukum. Hal ini lantaran banyaknya aturan-aturan yang dianggap melanggar AD/ART.

“Semua sudah dikondisikan oleh salah satu calon. Dari jauh-jauh hari sudah memproteksi, anggota baru tidak bisa mendaftar ulang. Semua sudah dipenuhi. Bahkan, sebenarnya antara mandat dan surat kuasa itu lebih berkuasa surat kuasa. Karena surat kuasa itu bermaterai, langsung ditandatangani direktur,” tandasnya.

Dirinya pun sangat menyayangkan kondisi saat ini. Dikatakannya, untuk apa menjadi anggota Kadin jika hak sebagai pengusaha untuk memilih calon ketua terbaik untuk memperbaiki kondisi yang ada. Selama lima tahun ini, program-program Kadin dinilai tidak berjalan dengan baik.

“Untuk apa ada Kadin kalau begini. Kalau begini caranya, kita semua akan keluar dari Kadin Kota Balikpapan. Kita tidak perlu adanya induk organisasi kalau seperti ini Kadin-nya,” pungkasnya.

(ang/riyan)

226

Leave a Reply

Your email address will not be published.