Tim Crocodile Bekuk Pelaku Pencurian Scapolding

Balikpapan, Metrokaltim.com – Dalang pencurian scaffolding di gudang milik PT. Graha Mandala Sakti pada Selasa, 22 September 2020 lalu akhirnya terungkap. Tim Crocodile Unit Opsnal Polsekta Balikpapan Timur berhasil meringkus tiga anggota sindikat pelaku pada Kamis, pekan lalu.

Tiga tersangka masing-masing Syamsul Alias Ancul (34) dan Saipul Bachri alias Saipul (35) disergap petugas di lokasi berbeda, menyusul penadahnya La Usman alias Usman (48). Tanpa perlawan ketiga tersangka digelandang ke Mako Polsekta dan hingga kini menjalani penyidikan.

“Benar bahwa kami telah mengamankan tiga tersangka menindaklanjuti laporan korban atas pencurian 1 ton besi scaffolding,” ungkap Kompol FX Hartanta saat konfrensi pers di Mapolsekta Kamis (1/10) Siang.

Aksi pencurian dilakukan oleh para tersangka dengan cara masuk ke gudang untuk kemudian memotong material scaffolding. Tak cuma material pembuatan perancah, dua eksekutor Ancul bersama Saipul turut mengambil metal plank untuk selanjutnya diangkut menggunakan sebuah mobil Pick Up yang telah dipersiapkan.

Aksi ini dilakukan oleh komplotan menjelang subuh atau bersamaan saat gudang tak mendapat pengawasan dari pekerjanya. Setelah berhasil membawa kabur barang-barang hasil jarahan, Para pelaku kemudian menjualnya ke penadah bernama Usman.

“Dari aksi itu korban mengaku mengalami kerugian hingga 542 Juta Rupiah dan melaporkan untuk kemudian kami lakukan penyelidikan”, ujar Hartanta.

Kasus ini mulanya terungkap saat Polisi mendapat informasi bahwa salah satu tersangka merupakan bekas pekerja gudang milik korban. Tersangka yang juga masih kerabat korban sebelumnya dipecat dari pekerjaannya di gudang tersebut.

“Kemungkinan ada motif sakit hati dari tersangka (Syamsul) lantaran dipecat dari pekerjaannya, hingga Dia mengajak rekannya (Saipul) untuk melakukan aksi pencurian,” kata Hartanta.

Meski demikian, Polisi tetap memproses lebih lanjut kasus ini lantaran korban merasa keberatan dengan tindakan para pelaku. Untuk itu, penyidik menjerat Syamsul dan Saipul dengan Pasal 363 KUHP Subsider Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Sedangkan tersangka La Usman dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang hasil kejahatan.

(idris)

240

Leave a Reply

Your email address will not be published.